SYDNEY (Arrahmah.id) -- Pemerintah Australia resmi melarang organisasi Hizbut Tahrir (HT) dan menetapkannya sebagai kelompok terlarang di bawah undang-undang baru tentang penanganan ekstremisme. Dengan kebijakan tersebut, siapa pun yang terbukti menjadi anggota, merekrut, atau memberikan dukungan kepada kelompok itu dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Larangan tersebut diumumkan pemerintah Australia pada 6 Maret 2026 sebagai bagian dari penerapan kerangka hukum baru untuk menindak organisasi yang dianggap menyebarkan kebencian dan ideologi ekstrem.
Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke mengatakan langkah itu diambil untuk mencegah penyebaran ideologi yang dinilai berpotensi memicu kekerasan dan mengancam kohesi sosial di negara tersebut. “Tujuannya adalah menghentikan kelompok yang menyebarkan kebencian dan memecah belah masyarakat,” kata Burke dalam pernyataan resmi, seperti dikutip SBS News (6/3/2026).
Dengan penetapan tersebut, HT menjadi organisasi pertama yang secara resmi dimasukkan dalam daftar “prohibited hate group” di bawah undang-undang baru Australia. Aturan ini memungkinkan pemerintah menjatuhkan sanksi pidana bagi individu yang terlibat dalam kegiatan organisasi, termasuk perekrutan, pelatihan, pendanaan, maupun dukungan material lainnya. Pelanggaran terhadap aturan itu dapat dikenai hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pemerintah Australia menyebut kelompok tersebut telah lama menjadi perhatian badan intelijen domestik, Australian Security Intelligence Organisation (ASIO). Namun sebelumnya organisasi itu belum memenuhi ambang batas hukum untuk secara resmi dilarang. Perubahan regulasi memungkinkan pemerintah mengambil langkah lebih tegas terhadap kelompok yang dinilai menyebarkan retorika ekstrem dan berpotensi memicu tindakan kekerasan.
Sejumlah laporan media internasional menyebut keputusan itu juga berkaitan dengan upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap kelompok ekstremis setelah meningkatnya insiden kebencian dan radikalisme. Pemerintah menilai retorika yang disebarkan organisasi tersebut dapat menciptakan lingkungan yang mendorong radikalisasi dan ancaman terhadap keamanan publik.
HT sendiri dikenal sebagai organisasi politik Islam transnasional yang mengusung gagasan pembentukan kembali sistem khilafah global dan menolak sistem demokrasi Barat. Kelompok ini telah lama menjadi kontroversi di berbagai negara karena ideologi dan retorikanya, meskipun organisasi tersebut menyatakan tidak terlibat langsung dalam aksi kekerasan bersenjata.
Sejumlah negara lain juga telah mengambil langkah serupa terhadap HT. Inggris, misalnya, pada 2024 menetapkan organisasi tersebut sebagai organisasi terlarang setelah adanya dukungan terbuka terhadap serangan Hamas pada Oktober 2023. Dalam regulasi Inggris, keanggotaan atau dukungan terhadap organisasi itu juga dapat dikenai hukuman penjara hingga 14 tahun.
Keputusan pemerintah Australia menuai dukungan dari sejumlah kelompok masyarakat yang menilai langkah tersebut penting untuk menjaga keamanan nasional. Namun di sisi lain, sebagian pihak juga menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan baru itu dapat memicu perdebatan mengenai batas antara penegakan keamanan dan kebebasan berpendapat. (hanoum/arrahmah.id)
