Memuat...

BPJS-PBI Dinonaktifkan Sepihak, Jaminan Kesehatan Hanya Wacana

Oleh Ummu Sarah
Rabu, 18 Februari 2026 / 1 Ramadan 1447 16:53
BPJS-PBI Dinonaktifkan Sepihak, Jaminan Kesehatan Hanya Wacana
Ilustrasi kartu BPJS. (Foto: Dok BPJS Kesehatan)

BPJS PBI adalah program dimana pemerintah yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rentan, atau miskin. Dengan demikian kelompok masyarakat ini tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa harus membayar biaya tambahan. Namun, baru-baru ini, terjadi penonaktifan 11 juta peserta BPJS PBI sebagai bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN). Hal ini membuat masyarakat terdampak resah, karena tanpa BPJS PBI, mereka tidak dapat mengakses layanan kesehatan. (Medanaktual, 5/2/26)

Penonaktifan ini terjadi sebagai akibat dari pembaruan data (Verifikasi data) DTSEN, yang ditujukan untuk menyesuaikan status kepesertaan BPJS dengan data yang lebih akurat. Masyarakat yang tidak lagi memenuhi kriteria untuk menerima PBI atau yang datanya tidak terupdate akan dinonaktifkan. Hal ini bertujuan agar BPJS PBI hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Masalahnya, penonaktifan ini ternyata menyasar pasien-pasien berpenyakit kronis juga, seperti gagal ginjal. Ada 160 pasien cuci darah yang membutuhkan perawatan rutin terhambat karena tiba-tiba kartu BPJS-nya tidak aktif lagi. (Kompas.com, 6/2/2026)

Tentu saja hal ini membahayakan nyawa pasien. Masyarakat pun melayangkan protes kepada Pemerintah. Akhirnya Pemerintah memberikan solusi untuk pasien kronis yang terjegal revitalisasi data, yaitu mereka dapat melakukan Reaktivasi dengan mengurusnya ke Dinas Sosial sambil menyertakan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga Kelurahan.

Pemerintah memastikan peserta BPJS PBI tetap mendapat pelayanan kesehatan, karena seluruh Rumah Sakit (RS) sudah diminta untuk tetap menerima pasien. Namun, fakta di lapangan, RS tidak bisa menerima peserta BPJS PBI yang nonaktif karena tidak ada kepastian siapa yang menanggung biayanya.

Lagi-lagi masyarakat dibuat bingung dengan ketidakjelasan aturan antara Pemerintah dan instansi pelaksana. Pemerintah seperti tidak sungguh-sungguh menolong rakyat miskin. Bahkan dengan penonaktifan secara sepihak, menunjukkan itikad Pemerintah untuk berlepas tangan dari mengurus rakyat miskin. Sungguh Negara telah berbuat dzalim dan semena-mena kepada rakyatnya. Nyawa manusia dianggap hanya angka yang bisa dihapus begitu saja dengan alasan pemutakhiran data. Setelah masyarakat ramai protes, baru ada kebijakan reaktivasi. Itulah sebuah keniscayaan hidup dalam negara dengan sistem Kapitalisme.

Dalam sistem kapitalisme, kesehatan menjadi komoditas bisnis sehingga rakyat baru mendapat layanan jika membayar. Peserta BPJS PBI sebenarnya hanya sedikit, tapi itu pun problematik. Rakyat dipersulit untuk dapat menggunakan fasilitas kesehatan yang berbiaya mahal seperti alat cuci darah. Negara menyerahkan layanan kesehatan kepada perusahaan (BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan. Akibatnya, yang diprioritaskan adalah keuntungan, bukan nyawa rakyat.

Berbeda dengan sistem Islam, kesehatan adalah kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi negara. Negara menjamin pemenuhan kesehatan rakyat orang per orang secara gratis. Semua orang berhak mendapatkan layanan kesehatan, baik ia kaya maupun miskin. Negara mengelola sendiri layanan kesehatan, tidak menyerahkan pada swasta. Sumber dana dari Baitul mal, yaitu dari pos pemasukan fai, kharaj serta kepemilikan umum. Anggaran kesehatan akan selalu ada di Baitul mal. Negara boleh memungut pajak untuk pembiayaan layanan kesehatan yang terkategori dharar (bahaya) jika tidak terpenuhi dari Baitul mal.  Wallahu a'lam bis shawwab

Editor: Hanin Mazaya