Memuat...

Empat Penculik Balita Bilqis Ditangkap, Anak Hendak Dijual Rp80 Juta ke Jambi

Ameera
Senin, 10 November 2025 / 20 Jumadilawal 1447 20:03
Empat Penculik Balita Bilqis Ditangkap, Anak Hendak Dijual Rp80 Juta ke Jambi
Empat Penculik Balita Bilqis Ditangkap, Anak Hendak Dijual Rp80 Juta ke Jambi

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kasus penculikan yang menimpa Bilqis Ramadhani (4,5 tahun) di Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap. Polisi menangkap empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam perdagangan anak lintas provinsi, setelah korban ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo, dalam keterangan resminya, Senin (10/11/2025), menyebutkan bahwa keempat tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  1. SY (30), pembantu rumah tangga asal Kecamatan Rappocini, Makassar

2. NH (29), pengurus rumah tangga asal Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah

  1. MA (42), pembantu rumah tangga asal Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

  2. AS (36), karyawan honorer asal Jambi

Kronologi Penculikan

Peristiwa bermula pada Ahad, 2 November 2025, saat ayah Bilqis tengah berolahraga tenis di Makassar dan meninggalkan anaknya untuk sementara.

Saat itulah, tersangka SY membawa korban ke kosnya dan menawarkan anak tersebut melalui akun Facebook.

Tawaran itu kemudian menarik perhatian NH, yang datang jauh-jauh dari Jakarta ke Makassar setelah sepakat melakukan transaksi sebesar Rp3 juta.

Setelah membawa Bilqis, NH membawa korban ke Jambi melalui jalur udara lewat Jakarta.

Di Jambi, korban dijual kepada AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan alasan akan “membantu pasangan yang sudah sembilan tahun tidak memiliki anak.”

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini ternyata menjual kembali Bilqis kepada kelompok dari salah satu suku di Jambi dengan harga Rp80 juta.

"Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo dan mengaku sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Kapolda.

Jaringan Perdagangan Anak

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan: para tersangka mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak sebelumnya, dengan memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan WhatsApp sebagai sarana transaksi.

"AS dan MA mengaku membeli dari NH seharga Rp30 juta, lalu menjual lagi ke pihak lain Rp80 juta. Mereka ini sudah beroperasi cukup lama,” jelas Irjen Djuhandhani.

Pengembangan Kasus

Kapolda menegaskan, kasus ini masih dikembangkan bersama Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat ini Bilqis telah kembali ke pangkuan orang tuanya dan menjalani pendampingan medis serta psikologis,” pungkasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan perdagangan anak di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan aktivitas daring yang melibatkan anak-anak.

(ameera/arrahmah.id)