PASURUAN (Arrahmah.id) – Fenomena sound horeg—yakni tumpukan speaker raksasa yang biasa digeret truk dalam pawai atau hajatan—resmi difatwakan haram oleh Forum Bahtsul Masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, Jawa Timur.
Fatwa tersebut tidak semata-mata didasarkan pada faktor kebisingan, namun juga karena sound horeg dinilai sebagai simbol kemaksiatan, budaya hedonistik, dan berpotensi memicu ikhtilath (percampuran bebas laki-laki dan perempuan), serta membawa dampak buruk secara fisik dan kesehatan.
"Kami putuskan haram, bukan sekadar karena kerasnya suara, tapi karena ia sudah melekat dengan simbol-simbol negatif dalam masyarakat. Ini bukan sekadar sound system, ini sound horeg,” tegas KH Muhibbul Aman Aly, Pengasuh Ponpes Besuk, Sabtu (4/7/2025).
Fatwa ini mendapat dukungan luas, termasuk dari Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, yang menyebut bahwa suara sound horeg lebih mengganggu daripada knalpot brong.
"Getarannya bisa bikin kaca rumah pecah," ungkapnya.
Dukungan terhadap fatwa tersebut juga datang dari sisi medis. Berdasarkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), paparan suara di atas 85 desibel (dB) dapat merusak pendengaran. Sementara itu, volume sound horeg dilaporkan dapat mencapai 100 hingga 120 dB—cukup untuk merusak sel rambut koklea secara permanen hanya dalam waktu 15 menit.
Lebih dari itu, sound horeg juga menimbulkan risiko keselamatan fisik. Insiden tragis yang terjadi di Bondowoso pada Mei lalu menjadi contoh nyata: sebuah menara sound horeg roboh dan melukai dua anak kecil.
Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh, turut menanggapi fatwa tersebut dan menyatakan bahwa keputusan tersebut dapat dipahami secara kontekstual.
"Mengingat ada mafsadah (kerusakan) yang ditimbulkan, maka wajib dicegah. Dan itu sifatnya kontekstual," ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR RI Dr. Mufti Anam menyatakan bahwa fenomena sound horeg bukan lagi sekadar urusan selera atau hiburan, tetapi menyangkut hak warga atas lingkungan yang aman dan tenang.
"Negara wajib hadir ketika hak warga atas lingkungan yang damai terganggu. Ini bukan hanya keresahan, tapi konflik sosial," tegasnya.
Fatwa ini menjadi momen penting untuk mengedukasi masyarakat mengenai bahaya laten dari hiburan yang melampaui batas syar’i dan etika sosial.
(ameera/arrahmah.id)
