Memuat...

Gugat pasal penodaan agama, pentolan Syiah Tajul Muluk ajukan saksi

Bilal
Kamis, 31 Januari 2013 / 20 Rabiulawal 1434 16:01
Gugat pasal penodaan agama, pentolan Syiah Tajul Muluk ajukan saksi
Tajul Muluk divonis 4 tahun penjara. Gembong syiah Sampang ini terbukti di pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung mengajarkan Al Quran itu tidak otentik dengan mengistilahkan aqidah Tahrief Al Quran sudah di rubah oleh sahabat-sahabat Nabi, sedangkan Al Quran yang asli sedang dibawa oleh Al Imam Al Mahdi Al Muntadhar yang sekarang ini disebut gaib. Dia juga mengajarkan Ahli Sunnah tidak benar, karena banyak di rubah oleh sahabat, Al Quran dan sejarah nabi-nabi juga di rubah oleh sahabat.

JAKARTA (Arrahmah.com) - Hari ini, Kamis (31/01) sejumlah orang yang mayoritas berasal dari kelompok sekte syiah menghadiri sidang publik Judicial ReviewPasal 156a KUHP junto Pasal 4 Penetapan Presiden RI No. 1 tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sidang Judicial Review  yang dimulai pukul 10.00 ini dijadwalkan dengan agenda menghadirkan Para Saksi Ahli dari Pihak Pemohon (Tajul Muluk, Pemimpin kelompok Syiah Sampang).

Seperti dilansir an-najah.net, para Saksi Ahli yang akan memberikan kesaksiannya pada Kamis ini,  di gedung MK adalah, Dr. Noorhaidi Hasan,MA; (dosen dan dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta), Dr. Siti Ruhaini Dzuhayatin, MA; (Pendiri Komunitas Indonesia untuk Demokrasi di Jakarta, Anggota Majelis Tarjih Muhammadiyah (2000-2005), Direktur Pusat Studi Wanita UIN Yogyakarta, Anggota Majelis Pendidikan Tinggi Muhammadiyah, dan Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. ketua at interim Komisi HAM Organisasi Kerjasama Islam (OKI)), Dr. Pipip Ahmad Rifa'i Hasan, MA; (dosen Program Studi S1 Falsafah & Agama dan ketua Program Magister (s2) Ilmu Agama Islam, Universitas Paramadina, Jakarta), dan Dr. Zainal Abidin Bagir, MA (Ketua Program Studi Agama dan Lintas Budaya Universitas Gadjah Mada,Yogyakarta; dosen Program Magister ICAS-Paramadina).

Rangkaian proses sidang ini sudah digelar sejak  bulan September tahun lalu, tepatnya Jumat (14/9/2012) di Mahkamah Konstitusi, pihak yang mengajukan uji materi tersebut adalah Tajul Muluk, pemimpin komunitas Syiah yang divonis dua tahun penjara karena menyebarkan ajaran yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam. Berdasarkan info terakhir yang masuk, sidang ini akan dilanjutkan pada tanggal 14 Februari 2013. (bilal/AN/arrahmah.com)