JAKARTA (Arrahmah.id) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan yang diajukan 55 warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang terkait kasus pagar laut.
Gugatan tersebut menyoal dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan pesisir di Tangerang.
“Amar putusan menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.012.000,” kata Juru Bicara PN Jakpus, Purwanto S. Abdullah, dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8).
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno dengan anggota Sunoto dan Arlen Veronica pada Selasa (12/8).
Para tergugat dalam perkara ini adalah Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Camat Pakuhaji, dan Kepala Desa Kohod, sementara PT Agung Sedayu Group tercatat sebagai turut tergugat.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan gugatan warga Desa Kohod tidak memenuhi syarat formil citizen lawsuit.
Notifikasi kepada tergugat seharusnya dilakukan 60 hari sebelum gugatan didaftarkan.
Namun faktanya, gugatan baru didaftarkan pada 18 Februari 2025, sementara notifikasi baru dikirim pada 27 Februari 2025.
Selain itu, hakim juga menilai adanya kekeliruan dalam objek gugatan karena citizen lawsuit hanya dapat diajukan terhadap penyelenggara negara, sedangkan turut tergugat dalam perkara ini adalah badan hukum swasta.
Sebelumnya, 55 warga Desa Kohod mengajukan gugatan citizen lawsuit untuk mempersoalkan pagar laut yang mereka anggap merugikan masyarakat pesisir.
Namun, dengan putusan PN Jakpus ini, upaya hukum tersebut dinyatakan kandas di tahap awal.
(ameera/arrahmah.id)
