Memuat...

Gus Yahya Copot Gus Ipul dari Kursi Sekjen PBNU

Ameera
Jumat, 28 November 2025 / 8 Jumadilakhir 1447 21:40
Gus Yahya Copot Gus Ipul dari Kursi Sekjen PBNU
Gus Yahya Copot Gus Ipul dari Kursi Sekjen PBNU

JAKARTA (Arrahmah.id) — Di tengah gejolak polemik internal, PBNU memutuskan melakukan rotasi jabatan penting. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) selaku Ketua Umum PBNU memimpin rapat Harian Tanfidziyah yang menghasilkan keputusan baru. Gus Ipul dilepas dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Posisi Sekjen kini diisi oleh Amin Said Husni, sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK).

Gus Ipul sendiri akan menempati posisi baru sebagai Ketua PBNU bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.

Tak hanya itu, rotasi juga menjangkau struktur lainnya. Jabatan Bendahara Umum yang sebelumnya dipegang oleh Gudfan Arif Ghofur dialihkan ke Sumantri Suwarno, dan posisi Waketum bidang OKK yang ditinggalkan Amin Said Husni kini diisi oleh Masyhuri Malik.

Menurut keterangan resmi dari PBNU, pergantian ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi, serta mengurai penyumbatan birokrasi internal, khususnya masalah banyaknya Surat Keputusan (SK) yang mandek di meja Sekjen.

PBNU juga menegaskan bahwa rotasi dilakukan sesuai ketentuan internal, berdasarkan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 94 serta Peraturan Perkumpulan Nomor 10 dan 13 Tahun 2025, sehingga keputusan ini sepenuhnya berada dalam kewenangan Tanfidziyah.

Selain pergantian struktur, rapat juga menghasilkan keputusan untuk menyempurnakan draf Roadmap NU 2025–2050, melakukan penataan ulang penggunaan ruangan di gedung PBNU, dan menindaklanjuti sejumlah masukan dari Rais serta Ketua–Ketua PWNU se-Indonesia menjelang Harlah NU.

Semua hasil ini akan dibawa ke Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah untuk pembahasan lanjutan.

Perubahan ini terjadi di tengah dinamika tajam: sebelumnya, Syuriyah PBNU telah menyatakan bahwa Gus Yahya dicopot dari jabatan Ketum karena dianggap melanggar aturan internal, meski Gus Yahya menyebut surat pemecatan itu tidak sah karena persoalan administrasi dan stempel.

Para pihak pun berseteru terkait keabsahan surat dan mekanisme pergantian.

Dengan keputusan rotasi ini, PBNU mencoba meredam kontroversi dan menyatakan bahwa langkah tersebut semata dilakukan untuk memperlancar roda organisasi, bukan sebagai jawaban terhadap konflik.

(ameera/arrahmah.id)