TEPI BARAT (Arrahmah.id) - Tentara pendudukan 'Israel' terus memperketat pengepungan dan penutupan terhadap sejumlah desa di Yerusalem untuk hari ketiga berturut-turut, disertai dengan penggerebekan serta penangkapan, termasuk penahanan Wali Kota al-Qubeiba, serta penyebaran surat perintah pembongkaran.
Pasukan 'Israel' menangkap Nafez Hamouda, Wali Kota al-Qubeiba, setelah menggerebek dan menggeledah rumahnya di desa yang masih terkepung tersebut, yang terletak di barat laut Yerusalem. Desa ini telah diberlakukan jam malam penuh sejak Senin lalu, sebagai bentuk hukuman kolektif setelah salah satu warganya melakukan serangan bersenjata di pemukiman “Ramot” yang menewaskan 7 orang 'Israel'.
Dalam wawancaranya dengan Al Jazeera Net sehari sebelum ditangkap, Hamouda menggambarkan kondisi di al-Qubeiba sebagai “sangat menyedihkan” akibat blokade yang terus berlangsung. Tentara 'Israel' merusak rumah-rumah warga, membuat kekacauan besar, dan melarang penduduk yang berjumlah sekitar 4.800 orang meninggalkan rumah. Desa ini memiliki luas 3.500 dunam (1 dunam = 1.000 m²), namun 2.500 dunam telah dirampas oleh 'Israel'.
Sejak serangan di Ramot, lebih dari 15 warga desa telah ditangkap.
Sementara itu, bentrokan sengit pecah pada Rabu siang (10/9/2025) di desa Biddu, sekitar 1,5 km dari al-Qubeiba. Menurut kantor berita Palestina Wafa, pasukan 'Israel' menembakkan peluru tajam, peluru karet berlapis baja, serta gas air mata dan granat kejut ke arah para pemuda.
Pengepungan Meluas
Dalam pernyataannya, Gubernorat Yerusalem menyebut bahwa 'Israel' untuk hari ketiga berturut-turut memberlakukan blokade terhadap 9 desa dan kota di barat laut Yerusalem menyusul serangan Ramot. Tentara juga memperketat pergerakan warga, menutup akses keluar-masuk, serta melakukan serangan di beberapa wilayah.
Pasukan 'Israel' menutup jalan penghubung antara Biddu dan Beit Surik, serta menutup sejumlah pos pemeriksaan militer di sekitar Yerusalem, sehingga menyebabkan kemacetan parah dan mengganggu mobilitas warga. Penutupan mencakup pos Beit Iksa, Qalandiya, al-Sheikh Saad, terowongan “300”, serta akses ke al-‘Isawiya.
Sejalan dengan ancaman Menteri Pertahanan 'Israel', Yisrael Katz, yang berjanji akan menghancurkan bangunan “ilegal” di desa asal para pelaku serangan, buldoser 'Israel' pada Rabu (10/9) menghancurkan pagar di desa Qatna serta mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap taman milik Kotamadya Biddu.
Hukuman Kolektif dan Pelanggaran Hukum Internasional
Jerusalem Legal Aid and Human Rights Center memperingatkan bahwa tindakan 'Israel' ini merupakan hukuman kolektif, yang jelas dilarang oleh hukum internasional. Pasal 33 Konvensi Jenewa IV melarang hukuman kolektif, tindakan intimidasi, serta perusakan properti terhadap orang-orang yang tidak terlibat langsung dalam suatu pelanggaran.
Pusat tersebut menegaskan bahwa ancaman Israel menghancurkan rumah-rumah sebagai bentuk “hukuman” merupakan pelanggaran terhadap Pasal 53 Konvensi Jenewa IV, yang melarang penghancuran rumah atas dasar pembalasan atau intimidasi.
Lebih jauh, pencabutan izin kerja warga sebagai bentuk hukuman politik dianggap sebagai diskriminasi dan bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja tanpa diskriminasi.
Akhirnya, pusat hukum ini menyerukan komunitas internasional, termasuk PBB, Uni Eropa, dan negara-negara penandatangan Konvensi Jenewa, untuk menekan Israel menghentikan kebijakan ilegal ini dan mematuhi kewajiban hukum internasional. (zarahamala/arrahmah.id)
