Memuat...

ICC Tolak Permintaan 'Israel', Perintah Tangkap untuk Netanyahu dan Gallant Masih Berlaku

Zarah Amala
Kamis, 17 Juli 2025 / 22 Muharam 1447 12:24
ICC Tolak Permintaan 'Israel', Perintah Tangkap untuk Netanyahu dan Gallant Masih Berlaku
ICC tutup peluang pabur Netanyahu dpari Pertanggungjawaban atas kejahatan perang (QNN)

DEN HAAG (Arrahmah.id) - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak upaya 'Israel' untuk membatalkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Putusan ini diumumkan hari ini oleh Kamar Pra-Peradilan I.

'Israel' sebelumnya meminta ICC mencabut atau membatalkan surat perintah tersebut dan menghentikan penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan di Palestina. Permintaan ini diajukan oleh tim hukum senior 'Israel' pada 9 Mei 2025.

Namun, para hakim ICC menyatakan surat perintah penangkapan tetap sah dan berlaku. Mereka menegaskan bahwa pengadilan memiliki kewenangan hukum untuk mengeluarkannya, sekaligus menolak klaim 'Israel' bahwa surat perintah tersebut melanggar hak asasi manusia atau hukum internasional.

“Surat perintah ini mengandung temuan yurisdiksi yang sah,” tegas para hakim. Mereka juga menyatakan bahwa pembatalan putusan prosedural sebelumnya tidak memengaruhi dasar hukum dari surat perintah itu.

Putusan ini juga memperjelas poin penting lainnya: 'Israel' meminta penyelidikan dihentikan sementara hingga ada keputusan akhir mengenai yurisdiksi. Namun pengadilan menolak permintaan tersebut.

Berdasarkan Pasal 19(7) Statuta Roma, penyelidikan hanya dapat dihentikan jika suatu negara menantang admissibility (keterterimaan) suatu kasus. Namun 'Israel' hanya menggugat jurisdiction (yurisdiksi), bukan keterterimaan. Karena itu, ICC menyatakan proses penyelidikan akan terus berjalan.

Kamar Pra-Peradilan mencatat bahwa hanya tantangan terhadap keterterimaan kasus yang dapat menghentikan penyelidikan, sedangkan tantangan yurisdiksi tidak memiliki dampak yang sama.

Palestina sebelumnya mengajukan permintaan untuk menyampaikan pendapatnya terkait permohonan 'Israel'. Namun, pengadilan menilai telah memiliki cukup informasi dan menolak mendengar argumen tambahan dari pihak Palestina pada tahap ini.

Keputusan ini menandai langkah penting dalam penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan 'Israel' di wilayah Palestina yang diduduki. Penyelidikan dimulai sejak 2021, dan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant diterbitkan pada November 2024.

'Israel' secara resmi tidak mengakui yurisdiksi ICC. Namun, pengadilan telah menyatakan memiliki kewenangan hukum atas wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, termasuk Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur.

Penyelidikan ICC berfokus pada kejahatan yang terjadi sejak 13 Juni 2014.

Meski menghadapi tekanan politik yang besar, pengadilan menegaskan sikapnya. Penyelidikan akan terus berlanjut, dan surat perintah penangkapan tetap aktif. (zarahamala/arrahmah.id)