KABUL (Arrahmah.id) -- Otoritas Taliban atau Imarah Islam Afghanistan (IIA) dilaporkan telah memperluas larangan penerbitan dan penayangan gambar makhluk hidup di 24 provinsi di seluruh Afghanistan.
Dalam pernyataan yang dikeluarkan Pusat Jurnalis Afghanistan pada Kamis (8/1/2026), seperti dilansir Afghanistan International (9/1), Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan IIA telah memberlakukan larangan tersebut di provinsi Uruzgan. Kementerian IIA ini memerintahkan media untuk berhenti menanyangkan gambar dan mengubah saluran televisi negara bagian provinsi menjadi stasiun radio.
Pusat tersebut mengatakan langkah ini merupakan bagian dari perluasan kebijakan yang lebih luas di seluruh negeri, yang sekarang secara resmi berlaku di 24 provinsi.
Menurut pernyataan tersebut, Abdul Hai Omari, kepala Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan di Uruzgan yang ditunjuk IIA, menginstruksikan media lokal selama pertemuan koordinasi pada hari Rabu untuk menahan diri dari mengambil atau menayangkan gambar makhluk hidup. Ia mengutip Pasal 17 undang-undang kementerian dan memperingatkan bahwa “pelanggar akan dianggap sebagai penjahat dan akan menghadapi tindakan hukum”.
Pusat Jurnalis Afghanistan mengatakan bahwa penegakan larangan tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar kebebasan berekspresi dan media bebas, memperingatkan bahwa hal itu akan memiliki konsekuensi serius bagi jurnalis dan media. Organisasi tersebut menyerukan kepada IIA untuk memastikan lingkungan di mana media dapat beroperasi secara bebas dan tanpa rasa takut. (hanoum/arrahmah.id)
