Memuat...

'Israel' Cabut Dakwaan Tentara Pemerkosa Tahanan Palestina

Hanoum
Sabtu, 14 Maret 2026 / 25 Ramadan 1447 08:09
'Israel' Cabut Dakwaan Tentara Pemerkosa Tahanan Palestina
Pemerkosa tahanan Palestina dibebaskan dari tuntutan. [Foto: IMEMC]

TEL AVIV (Arrahmah.id) -- Militer 'Israel' mencabut dakwaan terhadap beberapa tentaranya yang sebelumnya dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan Palestina. Keputusan ini memicu kritik dari organisasi hak asasi manusia karena dianggap menunjukkan kurangnya akuntabilitas dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap tahanan Palestina di fasilitas militer 'Israel'.

Dilansir AP News (12/3/2026), jasus tersebut bermula dari dugaan insiden pada 2024 di fasilitas penahanan militer Sde Teiman detention camp, yang digunakan untuk menahan warga Palestina dari Gaza selama perang. Lima tentara cadangan 'Israel' didakwa melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap seorang tahanan Palestina yang kemudian mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Penyelidikan kasus ini mendapat perhatian luas setelah rekaman video yang diduga memperlihatkan penganiayaan terhadap tahanan tersebut bocor ke publik. Rekaman tersebut menunjukkan korban dikelilingi sejumlah tentara sebelum mengalami kekerasan, yang menurut laporan medis menyebabkan cedera serius, termasuk patah tulang rusuk dan kerusakan organ.

Namun pada Maret 2026, jaksa militer 'Israel' memutuskan untuk membatalkan dakwaan terhadap para tentara tersebut. Keputusan itu diambil dengan alasan adanya hambatan hukum untuk melanjutkan persidangan, termasuk kesulitan menghadirkan korban sebagai saksi setelah ia dipulangkan ke Gaza serta persoalan prosedural terkait kebocoran video penyelidikan.

Keputusan pencabutan dakwaan ini memicu kecaman dari sejumlah kelompok hak asasi manusia, termasuk organisasi yang menentang penyiksaan di 'Israel'. Mereka menilai langkah tersebut memperkuat kekhawatiran tentang impunitas terhadap pelanggaran yang dilakukan terhadap tahanan Palestina selama konflik yang berlangsung sejak 2023.

Di sisi lain, beberapa pejabat pemerintah Israel mendukung keputusan tersebut. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu bahkan menyatakan negara harus mendukung tentaranya di tengah situasi perang, pernyataan yang kemudian memicu perdebatan tajam di dalam negeri 'Israel' mengenai penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparat militer.

Kasus ini kembali menyoroti kondisi fasilitas penahanan militer 'Israel' yang menampung tahanan Palestina selama konflik Gaza. Sejumlah laporan investigasi sebelumnya telah menuding adanya praktik kekerasan fisik maupun seksual di pusat penahanan tersebut, meskipun pemerintah 'Israel' menyatakan setiap dugaan pelanggaran akan ditangani melalui proses hukum militer. (hanoum/arrahmah.id)