Memuat...

'Israel' Kian Brutal, Warga Gaza Bisa Ditahan Seumur Hidup Tanpa Proses Hukum

Zarah Amala
Jumat, 25 Juli 2025 / 1 Safar 1447 09:15
'Israel' Kian Brutal, Warga Gaza Bisa Ditahan Seumur Hidup Tanpa Proses Hukum
Tahanan dari Gaza ditahan di lokasi-lokasi rahasia di 'Israel'. (Foto: via Euro-Med Monitor)

GAZA (Arrahmah.id) - Parlemen 'Israel' (Knesset) pada Kamis (24/7/2025) mengesahkan perpanjangan undang-undang yang memungkinkan militer menahan warga Palestina dari Jalur Gaza tanpa dakwaan dan tanpa akses ke pengacara. Undang-undang yang dikenal sebagai “Unlawful Combatants Law” ini awalnya disahkan pada 2002, namun mulai digunakan secara masif pasca 7 Oktober 2023, saat agresi besar-besaran 'Israel' ke Gaza dimulai.

Menurut kantor berita Anadolu, undang-undang ini memberi kewenangan luas kepada otoritas 'Israel' untuk menahan warga Gaza secara administratif, tanpa melalui proses hukum yang adil. Perpanjangan terbaru akan membuat hukum ini tetap berlaku hingga 31 Desember 2025.

Berdasarkan ketentuan yang direvisi, tahanan bisa dikurung dalam jangka waktu panjang tanpa sidang, dengan penundaan tinjauan pengadilan dan larangan bertemu pengacara selama 45 hari, yang kini bisa diperpanjang 30 hari tambahan melalui keputusan pengadilan.

Kantor berita Palestina WAFA melaporkan bahwa banyak tahanan baru dihadirkan ke “pengadilan” hanya melalui panggilan video, setelah lebih dari sebulan ditahan tanpa dakwaan.

Data terbaru dari Layanan Penjara 'Israel' menunjukkan bahwa hingga awal Juli, sebanyak 2.454 warga Gaza ditahan berdasarkan undang-undang ini, mewakili hampir seperempat dari total 10.762 warga Palestina yang kini berada dalam penjara 'Israel'.

Penyiksaan, Kelaparan, dan Kematian di Penjara

Laporan-laporan dari kelompok hak asasi manusia, baik Palestina maupun 'Israel', mengungkap bahwa sejumlah tahanan Gaza telah meninggal di penjara 'Israel' akibat penyiksaan, kelaparan, dan pengabaian medis. Beberapa tahanan dilaporkan dipaksa minum alkohol, disiram air mendidih, dan diserang anjing penjaga saat dalam keadaan telanjang.

Dalam laporan terbarunya, Palestinian Prisoners Society dan Komisi Urusan Tahanan menyatakan bahwa tim hukum mereka mengumpulkan kesaksian dari para tahanan di berbagai penjara, termasuk Ketziot, Ofer, Sde Teiman, dan Russian Compound.

“Kesaksian ini mencerminkan tingkat penyiksaan yang belum pernah terjadi sebelumnya selama penangkapan dan interogasi,” bunyi pernyataan bersama mereka.

Salah satu tahanan mengaku mencoba bunuh diri setelah seorang interogator 'Israel' mengklaim bahwa semua anggota keluarganya telah tewas, yang kemudian ternyata tidak benar. Kesaksian lain mencakup pemukulan brutal, pembakaran dengan air panas, hingga penghilangan paksa.

Organisasi HAM tersebut menegaskan bahwa praktik ini termasuk dalam kategori kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, dan menyerukan kepada institusi internasional untuk menyelidiki serta menyeret para pejabat 'Israel' ke pengadilan.

Kematian Massal dan Impunitas

Sejak 'Israel' membatalkan kesepakatan gencatan senjata pada 18 Maret 2025, serangan udara terus dilancarkan ke seluruh wilayah Gaza. Lebih dari 59.000 warga Palestina tewas, lebih dari 142.000 terluka, dan 14.000 masih hilang.

Meski kecaman datang dari berbagai negara, hingga kini tidak ada langkah tegas untuk menghentikan genosida yang dilakukan 'Israel'.

'Israel' saat ini dalam penyelidikan kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), sementara Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan sejumlah pejabat tinggi 'Israel' telah menjadi buron resmi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Namun, genosida ini tetap mendapat dukungan finansial, militer, dan politik penuh dari Amerika Serikat dan sejumlah negara Barat lainnya. (zarahamala/arrahmah.id)