JAKARTA (Arrahmah.id) - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono angkat bicara terkait kasus kekerasan yang dialami dr. Syahpri Putra Wangsa, dokter spesialis penyakit dalam di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, ketika keluarga pasien memaksa dr. Syahpri melepas masker dan melontarkan kekerasan verbal, sehingga mengganggu prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius.
“Kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan tersebut. Kami akan terus mendampingi proses hukum yang diajukan oleh dokter yang mengalami kekerasan,” ujar Dante saat kunjungan kerja di Tangerang, Kamis (14/8/2025).
Dante menegaskan, tenaga kesehatan memiliki hak atas perlindungan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kementerian Kesehatan, kata dia, telah mengirimkan tim ke Sekayu untuk membantu proses aduan hukum sebagai bentuk dukungan kepada dr. Syahpri.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menempuh jalur resmi bila tidak puas dengan pelayanan medis.
“Kalau masyarakat tidak puas dengan dokter, ada salurannya di customer service rumah sakit. Tapi tidak dengan kekerasan,” tegas Dante.
Kasus ini menambah daftar kekerasan terhadap tenaga kesehatan yang dinilai merugikan semua pihak, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap dokter dan tenaga medis agar dapat bekerja maksimal tanpa ancaman kekerasan.
(ameera/arrahmah.id)
