JAKARTA (Arrahmah.id) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung bukanlah utang pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, memastikan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki utang dalam proyek yang dijalankan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) tersebut.
“Kereta Cepat Jakarta-Bandung itu kan business to business, jadi tidak ada utang pemerintah, karena dilakukan oleh badan usaha, konsorsium badan usaha Indonesia dan China (KCIC), di mana konsorsium Indonesianya dimiliki oleh PT KAI,” kata Suminto di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Proyek KCIC merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia dan konsorsium perusahaan perkeretaapian China.
Skema pembiayaannya murni berbasis bisnis, dengan porsi kepemilikan 60 persen oleh Indonesia melalui Pilar Sinergi Indonesia, yang terdiri atas PT KAI, Wijaya Karya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara. Sementara 40 persen sisanya dimiliki pihak China.
Dari total investasi senilai 7,27 miliar Dolar AS (sekitar Rp120 triliun), termasuk pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar Dolar AS (Rp19 triliun), sekitar 75 persen pendanaan berasal dari pinjaman Bank Pembangunan China (CDB) dengan tenor 40 tahun dan bunga 2 persen per tahun. Sisanya 25 persen berasal dari modal patungan KCIC.
“Kesimpulannya adalah equity dan pinjaman dari badan usaha, jadi tidak ada pinjaman pemerintahnya,” tegas Suminto.
Meski demikian, Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah skema restrukturisasi utang KCIC.
Salah satu opsi adalah kemungkinan sebagian utang infrastruktur ditanggung oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam skema ini, infrastruktur KCIC bisa diserahkan kepada pemerintah sehingga KCIC hanya berperan sebagai operator tanpa kepemilikan aset (asset-light), dan utang infrastruktur senilai 6,7 miliar Dolar AS (sekitar Rp111,10 triliun) akan dialihkan menjadi beban APBN.
“Sebagaimana industri kereta api yang lain, infrastrukturnya itu milik pemerintah,” jelas Dony.
Alternatif lain yang dipertimbangkan adalah pemerintah mengambil alih pengelolaan infrastruktur melalui skema Badan Layanan Umum (BLU), sementara KCIC hanya berperan sebagai pengguna yang membayar sewa operasi kepada pemerintah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa urusan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Danantara sebagai pihak yang membawahi KCIC.
“KCIC di bawah Danantara kan, seharusnya mereka sudah punya manajemen sendiri, sudah punya dividen sendiri rata-rata setahun bisa dapat Rp80 triliun atau lebih. Harusnya mereka manage dari situ, jangan sampai kita lagi,” kata Purbaya via Zoom Meeting.
Purbaya menambahkan, pemerintah ke depan akan menegaskan pemisahan peran antara entitas bisnis dan pemerintah agar risiko finansial tidak kembali ditanggung negara.
“Jangan kalau untung swasta, kalau rugi pemerintah. Itu yang mau kita ubah,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
