JAKARTA (Arrahmah.id) - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan permohonan uji materi terkait aturan umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (16/3/2026).
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menjelaskan bahwa permohonan perkara nomor 47/PUU-XXIV/2026 mengandung kontradiksi antara alasan permohonan dan tuntutan yang diajukan para pemohon.
Menurut Suhartoyo, dalam satu sisi pemohon menguraikan pentingnya memperkuat pengaturan penyelenggaraan umrah secara mandiri agar setara dengan penyelenggaraan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Namun di sisi lain, dalam petitum justru diminta penghapusan umrah mandiri.
“Karena di satu sisi menguraikan penguatan perbaikan penyelenggaraan umrah secara mandiri agar setara dengan penyelenggaraan umrah melalui PPIU, namun di sisi lain memohon penghapusan umrah secara mandiri,” kata Suhartoyo dalam pertimbangan hukum.
Selain itu, Mahkamah juga menilai rumusan petitum yang diajukan pemohon, khususnya pada angka 3, menimbulkan ambiguitas.
Dalam petitum tersebut, pemohon meminta agar seluruh frasa “umrah mandiri” dalam beberapa pasal undang-undang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Namun, menurut Mahkamah, rumusan tersebut tidak menjelaskan secara jelas dasar mutatis mutandis atau asas yang dijadikan sandaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan ibadah umrah mandiri.
Mahkamah juga menyoroti petitum nomor 5 yang dinilai tidak lazim dan tidak diperlukan dalam permohonan uji materi.
Dalam bagian tersebut, pemohon meminta Mahkamah menegaskan bahwa keberadaan peraturan pelaksana tidak dapat dijadikan dasar pembenar atas kekosongan norma dalam undang-undang.
“Dengan rumusan yang demikian Mahkamah tidak mengetahui apa yang sesungguhnya dikehendaki oleh para Pemohon,” ujar Suhartoyo.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan bersifat tidak jelas atau kabur (obscuur).
Karena itu, Mahkamah memutuskan permohonan dalam perkara nomor 47/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji yang terdiri dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang diwakili Ketua Umum Firman M Nur, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi yang diwakili Direktur M Firmansyah, serta pemohon perseorangan Akhmad Barakwan.
Para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, termasuk Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5), Pasal 97, serta Pasal 110.
Mereka berpendapat bahwa Pasal 86 ayat (1) huruf b membuka ruang penyelenggaraan umrah mandiri tanpa menempatkannya dalam rezim perizinan dan pengawasan yang setara dengan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah melalui PPIU.
Hal ini dinilai menimbulkan dualisme rezim hukum dan menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara.
Selain itu, para pemohon juga menilai ketentuan dalam Pasal 87A dan Pasal 88A belum mengatur secara memadai standar pelayanan, mekanisme pengawasan, serta sanksi dalam penyelenggaraan umrah mandiri.
Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum serta bertentangan dengan prinsip negara hukum yang mewajibkan negara hadir dalam memberikan pengaturan, pengawasan, dan perlindungan kepada warga negara.
Para pemohon juga menilai jamaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan hukum yang setara dengan jamaah yang berangkat melalui PPIU sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU tersebut.
Meski demikian, Mahkamah Konstitusi menilai permohonan yang diajukan tidak memiliki kejelasan rumusan sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dengan putusan ini, ketentuan mengenai umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tetap berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
