Memuat...

Malaysia Jadi Negara Pertama Cabut Perjanjian Tarif Timbal Balik dengan AS

Ameera
Selasa, 17 Maret 2026 / 28 Ramadan 1447 17:30
Malaysia Jadi Negara Pertama Cabut Perjanjian Tarif Timbal Balik dengan AS
Malaysia Jadi Negara Pertama Cabut Perjanjian Tarif Timbal Balik dengan AS

KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) - Pemerintah Malaysia resmi menarik diri dari Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) dengan Amerika Serikat.

Keputusan ini menjadikan Malaysia sebagai negara pertama yang membatalkan kesepakatan dagang yang sebelumnya dinegosiasikan dalam kerangka strategi tarif timbal balik Washington.

Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, pada Minggu (15/3) menyatakan bahwa perjanjian tersebut kini tidak lagi berlaku.

“Kesepakatan itu tidak ditangguhkan. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal, dan tidak berlaku,” ujar Johari.

Pembatalan ini terjadi setelah Supreme Court of the United States pada 20 Februari 2026 memutuskan untuk membatalkan kebijakan tarif timbal balik yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump.

Kebijakan tarif tersebut sebelumnya diterapkan melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Mahkamah menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan tarif perdagangan secara luas melalui undang-undang tersebut.

Dengan gugurnya dasar hukum itu, perjanjian perdagangan yang dibangun di atas kebijakan tersebut ikut kehilangan landasan.

Perjanjian ART sendiri sebelumnya ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden AS Donald Trump. Negosiasi kala itu dipimpin oleh mantan Menteri Perdagangan Malaysia, Tengku Zafrul Aziz.

Dalam kesepakatan tersebut, Malaysia berhasil menghindari ancaman tarif tinggi hingga 47 persen dari AS. Melalui negosiasi, tarif itu diturunkan menjadi 24 persen dan kemudian sekitar 19 persen.

Sebagai imbalannya, Malaysia memberikan sejumlah konsesi, termasuk membuka akses pasar yang lebih luas serta menyesuaikan beberapa kebijakan ekonomi.

Namun situasi berubah setelah keputusan Mahkamah Agung AS. Pemerintahan Trump kemudian menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen terhadap seluruh mitra dagang menggunakan ketentuan Pasal 122.

Kebijakan ini membuat negara yang memiliki perjanjian khusus tidak lagi mendapat keuntungan preferensial dibanding negara yang tidak menandatangani kesepakatan.

Para analis menilai setidaknya ada dua faktor yang dapat mendorong negara lain mengikuti langkah Malaysia.

Pertama, nilai ekonomi dari perjanjian perdagangan tersebut kini berkurang drastis. Sejumlah mitra dagang besar seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya menerima tarif antara 15 hingga 20 persen sebagai bagian dari kesepakatan khusus dengan AS.

Mereka juga telah memberikan berbagai konsesi signifikan terkait akses pasar, pengadaan, hingga regulasi domestik.

Namun setelah kebijakan tarif baru diterapkan, negara-negara tersebut kini mendapatkan perlakuan tarif yang sama dengan negara yang tidak memiliki perjanjian.

Faktor kedua adalah tekanan perdagangan dari Washington yang tetap berlanjut meskipun kesepakatan telah ditandatangani.

Pada 11–12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau Office of the United States Trade Representative meluncurkan investigasi baru berdasarkan Pasal 301 terhadap sejumlah ekonomi utama.

Investigasi ini menyoroti kebijakan industri serta dugaan praktik kerja paksa di berbagai negara, termasuk beberapa yang sudah memiliki perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerintah negara mitra mengenai manfaat mempertahankan perjanjian yang secara politik mahal, jika pada akhirnya perlakuan tarif tetap sama dan tekanan perdagangan tetap berlangsung.

Keputusan Malaysia membatalkan kesepakatan ini pun diperkirakan dapat memicu langkah serupa dari negara lain yang mulai meninjau ulang hubungan dagang mereka dengan Amerika Serikat.

(ameera/arrahmah.id)