Memuat...

Memutihkan semua kasus korupsi masa lalu, cara jitu berantas korupsi di Indonesia (?)

Rasul Arasy
Jumat, 29 Juli 2011 / 28 Syakban 1432 19:00
Memutihkan semua kasus korupsi masa lalu, cara jitu berantas korupsi di Indonesia (?)
Memutihkan semua kasus korupsi masa lalu, cara jitu berantas korupsi di Indonesia (?)

JAKARTA (Arrahmah.com) -  Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie punya cara sendiri dalam menghadapi korupsi yang seolah tak berujung. Pertama, memutihkan semua kasus korupsi yang terjadi di masa lalu, membuat peraturan transaksi keuangan, dan pembuktian terbalik bagi yang tersangkut kasus korupsi.

"Kalau tiga ini dijalankan, saya yakin dalam lima tahun Indonesia bersih dari korupsi," ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Jumat (29/7/2011).

Marzuki pun memaparkan jurus pertama yang harus dilakukan adalah memutihkan semua kasus korupsi yang pernah terjadi di masa lalu.

"Jadi kita maafkan semuanya, kita minta semua dana yang ada di luar negeri untuk masuk. Tapi kita kenakan pajak," ujarnya.

Langkah pemutihan ini menurutnya harus dilakukan agar pemerintah dan penegak hukum tak dibebani kejahatan di masa lalu. "Capek kita ngurusin masa lalu terus."

Dengan pemutihan ini, diharapkan semua dana hasil korupsi di luar negeri akan masuk ke dalam negeri dan dapat menggerakkan roda perekonomian. "Kalau di dalam (negeri) kan bisa untuk investasi dan sebagainya," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Jurus kedua, menurut Marzuki, adalah membuat peraturan soal transaksi keuangan. Ia mengusulkan, agar semua transaksi keuangan diatas Rp 1 juta dilakukan secara perbankan. "Tidak boleh lagi dilakukan secara cash. Beli tanah, motor, mobil, semuanya melalui bank," ujarnya.

Ia mengatakan transaksi perbankan diperlukan agar transparansi keuangan semua orang bisa dipertanggung jawabkan dan agar pengawasan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan dapat dilakukan secara maksimal. "Kalau begini kan PPATK bisa lebih berguna," tuturnya.

Jurus terakhir yang disarankan Marzuki Alie adalah melakukan pembuktian terbalik bagi siapa saja orang yang tersangkut kasus korupsi.

"Perlu kita rancang, undang-undang anti korupsi yang didalamnya bisa dilakukan pembuktian terbalik," kata dia.

Sadar bahwa idenya terkesan ngelantur, terutama tentang usulan yang pertama, Marzuki mengakui ide yang dilontarkannya ini bakal menghadapi tantangan yang cukup besar. Karena itu, ia meminta semua pihak yang memiliki semangat pemberantasan korupsi untuk mengusung hal ini bersama-sama.

"Ini memang membutuhkan kemauan politik yang kuat." Ujarnya.

Padahal jika dianalisis lebih dalam, dengan memutihkan korupsi masa lalu, berarti memberi kesempatan pada koruptor yang akan datang untuk menjadi "oknum" yang kasusnya di masa datang akan diputihkan. Padahal berkaca dari negeri-negeri yang mampu memperkecil angka korupsi karena mereka mengenakan sanksi tegas terhadap pelakunya.

Masalahnya di Indonesia budaya "timur"nya yang menjunjung tinggi sopan santun sudah kelewat batas. Pemutihan kasus korupsi masa lalu hanya bukti nyata konsep yang muncul dari mental "ketimuran" yang menunjukkan watak "malas mengorek", tidak ulet, dan bekerja keras demi kepentingan bangsa dan masa depan karena alasan capek. Bahkan orang yang sudah jelas-jelas terbukti korupsi pun masih dipuji-puji, disanjung-sanjung, diposisikan sebagai layaknya bangsawan yang tak pernah melakukan dosa apapun.

Hukum Islam adalah hukum paling efektif dalam hal ini. Penerapan hukum potong tangan hingga hukuman mati, dijamin akan membuat para calon koruptor ketar-ketir sebelum punya keinginan untuk korupsi. Terlebih jika memang hukum yang diterapkan adalah hukum Islam, maka tidak hanya untuk menjadi pencegah tetapi juga menjadi penebus dosa di akhirat kelak. Wallohua'lam. (tbn/arrahmah.com)