JAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa tentang Pajak Berkeadilan dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang berlangsung pada 20–23 November 2025.
Fatwa ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap tidak mencerminkan asas keadilan.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam terhadap masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil. Fatwa ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Prof. Niam di Hotel Mercure Jakarta, Minggu (23/11/2025), di sela-sela rangkaian Munas MUI.
Guru Besar Ilmu Fikih tersebut menegaskan bahwa dalam perspektif syariat, pajak seharusnya dikenakan hanya pada harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder (hajiyat) atau tersier (tahsiniyat). Karena itu, pungutan pajak atas kebutuhan pokok tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
“Pajak atas kebutuhan dasar seperti sembako, rumah tinggal yang dihuni, atau tanah tempat tinggal tidak mencerminkan keadilan maupun tujuan dari pajak itu sendiri,” ujarnya.
Prof. Niam menjelaskan bahwa pada hakikatnya pajak hanya dibebankan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.
Dalam analogi dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas.
Nilai tersebut, menurutnya, dapat menjadi acuan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang lebih berkeadilan dalam perspektif syariat.
(ameera/arrahmah.id)
