JAKARTA (Arrahmah.id) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di Gedung Bundar, Jakarta Selatan.
Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019–2022.
Pemeriksaan terhadap Nadiem menjadi lanjutan dari sesi sebelumnya pada 23 Juni 2025, di mana ia dicecar 31 pertanyaan selama hampir 12 jam.
Kejagung menyebut masih ada sejumlah dokumen yang perlu diklarifikasi, termasuk hasil penggeledahan kantor Gojek dan Tokopedia pada 8 Juli lalu.
"Semua dokumen, termasuk barang bukti elektronik dari hasil penggeledahan, akan menjadi bahan pemeriksaan hari ini," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (15/7).
Materi pemeriksaan juga mencakup komunikasi antara Nadiem dan dua staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan, yang diduga turut terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengondisikan kajian teknis proyek.
Rapat yang dipimpin Nadiem pada 6 Mei 2020 menjadi sorotan penyidik, karena dinilai menjadi titik perubahan rekomendasi dari sistem operasi Windows ke Chrome OS.
Penyidik turut menelusuri keterlibatan pihak Google serta dugaan konflik kepentingan, mengingat Nadiem merupakan pendiri Gojek, perusahaan yang kemudian tergabung dalam GoTo Group. Andre Soelistyo, mantan CEO GoTo sekaligus pengganti Nadiem di Gojek, juga telah diperiksa pada Senin (14/7).
Nilai proyek pengadaan Chromebook ini mencapai Rp9,98 triliun, terdiri dari anggaran bantuan TIK sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
Kajian awal pada 2018–2019 menunjukkan keterbatasan penggunaan Chromebook di lapangan, terutama karena ketergantungan pada jaringan internet yang belum merata. Namun, pada pertengahan 2020, rekomendasi teknis berubah mendukung penggunaan Chromebook.
Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem, Fiona, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, untuk mencegah gangguan proses penyidikan.
Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan auditor negara guna menghitung potensi kerugian dari proyek yang disebut-sebut penuh rekayasa ini.
“Kita harapkan yang bersangkutan hadir dan bersikap kooperatif,” tegas Harli.
(ameera/arrahmah.id)
