JAKARTA (Arrahmah.id) - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendorong Polri segera melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo Cs kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menilai perkara tersebut sebaiknya segera disidangkan oleh majelis hakim tanpa perlu adanya penahanan.
Menurut Hudi, penahanan terhadap para tersangka tidak mendesak untuk dilakukan. Ia menilai proses hukum akan lebih efektif jika perkara langsung diuji di pengadilan.
“Yang bersangkutan (Roy Suryo Cs) diperiksa saja langsung di pengadilan,” kata Hudi ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (15/11/2025).
Hudi menegaskan bahwa majelis hakim yang nantinya memeriksa perkara ini harus profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Hal ini penting karena kasus tersebut mendapat perhatian publik yang cukup besar.
Pemeriksaan Tersangka Rampung
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merampungkan rangkaian pemeriksaan terhadap tiga tersangka, yaitu Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan total ratusan pertanyaan:
157 pertanyaan untuk Rismon Sianipar
134 pertanyaan untuk Roy Suryo
86 pertanyaan untuk Dokter Tifa
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung lancar sejak awal hingga akhir.
“Saya tadi sudah memastikan proses pemeriksaan dari awal terhadap para tersangka berjalan sebagaimana yang diatur di dalam KUHAP maupun peraturan Kapolri,” ujar Iman di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan penyidik menjunjung tinggi asas-asas hukum selama pemeriksaan, termasuk pemenuhan hak-hak dasar para tersangka seperti kesehatan, waktu makan, dan ibadah.
Iman juga menuturkan bahwa ketiga tersangka diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing setelah pemeriksaan.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa salah satu alasan penyidik belum melakukan penahanan adalah karena ketiga tersangka mengajukan saksi dan ahli yang meringankan. Penyidik menerima permohonan itu demi menjaga keseimbangan proses hukum.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan para tersangka,” kata Iman.
Dengan selesainya pemeriksaan ini, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari penyidik dan JPU untuk menentukan jadwal persidangan.
(ameera/arrahmah.id)
