NEW YORK (Arrahmah.id) - Dewan Keamanan PBB telah menyetujui sebuah resolusi yang disponsori Amerika Serikat terkait Gaza, dengan 13 suara mendukung. Rusia dan Cina memilih abstain.
Resolusi tersebut mendorong fase kedua dari rencana Gaza Presiden Donald Trump. Dokumen itu menyerukan pembentukan pasukan multinasional dan menguraikan jalur menuju pembentukan negara Palestina, namun tanpa tenggat waktu ataupun jaminan yang jelas.
Faksi-faksi Palestina sebelumnya telah memperingatkan terhadap rencana tersebut. Dalam pernyataan pada Ahad (16/11/2025), mereka menyebut resolusi itu mengancam otoritas nasional Palestina. Draf tersebut, menurut mereka, “mengalihkan administrasi dan rekonstruksi Gaza kepada badan internasional dengan kekuasaan luas, yang pada akhirnya mencabut hak warga Palestina untuk mengelola urusan mereka sendiri.”
Media 'Israel' melaporkan bahwa pasukan multinasional itu akan beroperasi bersama 'Israel' dan Mesir. Rencana tersebut juga mencakup pembentukan kepolisian Palestina di Gaza yang akan dilatih dan diuji untuk mengamankan perbatasan.
Faksi-faksi Palestina menegaskan bahwa seluruh upaya kemanusiaan harus dipimpin oleh institusi Palestina di bawah pengawasan PBB. Mereka memperingatkan bahwa bantuan dapat berubah menjadi alat politik untuk menekan warga Palestina dan membentuk ulang Gaza di bawah kendali asing. Rencana itu juga mengabaikan peran UNRWA dalam rekonstruksi Gaza.
Draf tersebut menyerukan pembentukan dana internasional yang dikelola oleh negara-negara donor untuk membangun kembali Gaza. Dokumen itu tidak menyebutkan peran UNRWA, yang menurut faksi-faksi Palestina harus tetap ada sebagai saksi internasional atas hak-hak para pengungsi.
Faksi-faksi Palestina juga menolak keras klausul apa pun yang terkait dengan pelucutan senjata Gaza atau pembatasan perlawanan Palestina. Mereka menegaskan bahwa isu persenjataan merupakan urusan nasional yang terkait dengan penghentian pendudukan, pembentukan negara Palestina, dan pemenuhan hak menentukan nasib sendiri.
Para analis mengatakan bahwa rencana tersebut secara efektif melegitimasi pengawasan AS. International Stability Force dan Peace Council yang diusulkan akan beroperasi di bawah otoritas Washington. Dewan Keamanan hanya akan menerima laporan dua kali setahun. Draf itu mengaitkan penarikan 'Israel' dari Gaza dengan stabilitas keamanan, sehingga mempertahankan tentara 'Israel' sebagai aktor keamanan regional.
Resolusi tersebut menimbulkan sejumlah risiko besar:
-
Gaza dapat tetap berada di bawah pengawasan internasional selama bertahun-tahun.
-
Perlawanan Palestina dapat dilucuti senjatanya.
-
Otoritas Palestina dapat kembali ke Gaza dengan syarat-syarat eksternal.
-
Pembentukan negara Palestina bisa tertunda tanpa batas waktu.
Delapan negara Arab dan Islam secara terbuka mendukung resolusi itu, menyebutnya sebagai langkah menuju hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Palestina.
Resolusi ini muncul setelah dua tahun genosida 'Israel' yang menewaskan lebih dari 69.000 warga Palestina, melukai lebih dari 170.000 lainnya, dan menghancurkan 90% infrastruktur sipil Gaza. (zarahamala/arrahmah.id)
