Memuat...

PPATK Akan Blokir Rekening Nganggur demi Cegah Pencucian Uang, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan

Ameera
Senin, 28 Juli 2025 / 4 Safar 1447 15:37
PPATK Akan Blokir Rekening Nganggur demi Cegah Pencucian Uang, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan
PPATK Akan Blokir Rekening Nganggur demi Cegah Pencucian Uang, Nasabah Bisa Ajukan Keberatan

JAKARTA (Arrahmah.id) - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif digunakan untuk transaksi atau disebut rekening dormant.

Kebijakan ini berlaku untuk rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi selama minimal tiga bulan berturut-turut.

Dalam keterangan resmi melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Jumat (25/7), PPATK menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan rekening dormant, termasuk untuk praktik pencucian uang.

“Pemblokiran ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang. Tindakan ini sekaligus menjadi pemberitahuan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” ujar PPATK.

Menurut PPATK, rekening dormant kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk transaksi ilegal.

Dengan pemblokiran ini, PPATK berharap dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan tersebut sekaligus memperkuat keamanan sistem keuangan Indonesia.

Mekanisme Keberatan untuk Nasabah

Bagi nasabah atau ahli waris yang keberatan dengan pemblokiran ini, PPATK menyediakan jalur pengajuan keberatan.

Nasabah dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi.

Setelah formulir dikirimkan, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman yang dilakukan oleh pihak bank bersama PPATK.

Proses peninjauan ini memerlukan waktu maksimal lima hari kerja dan dapat diperpanjang hingga 15 hari, tergantung kelengkapan data yang disampaikan.

Jika hasil evaluasi menunjukkan tidak ada masalah, rekening nasabah akan dibuka kembali. Nasabah dapat memeriksa status rekening melalui mobile banking, ATM, atau mendatangi kantor cabang bank terkait.

PPATK Pastikan Dana Tetap Aman

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant bersifat sementara dan tidak berdampak pada saldo nasabah.

Kebijakan ini juga menjadi pengingat bagi pemilik rekening agar aktif mengelola rekeningnya untuk menghindari risiko pemblokiran.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya PPATK memperkuat pengawasan transaksi keuangan sekaligus mencegah penyalahgunaan rekening dormant untuk tindak pidana keuangan, khususnya pencucian uang.

(ameera/arrahmah.id)