JAKARTA (Arrahmah.id) - Pakar telematika Roy Suryo bersama sejumlah rekan, sore ini mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mendesak pencabutan Surat Keterangan (SK) kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Roy datang mengenakan kaus putih bertuliskan “Samsul” yang dibalut jas hitam, ditemani oleh pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar, advokat Kurnia Tri Royani, serta beberapa emak-emak pendukung.
Ia mengaku berniat menemui Wakil Menteri Kemendikdasmen Atip Latipulhayat untuk menyampaikan keberatan secara langsung.
Dalam kesempatan itu, Roy membawa salinan SK yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, tertanggal 6 Agustus 2019.
Menurut Roy, dokumen tersebut dinilai tidak sah secara administratif maupun hukum.
"Surat ini seharusnya berupa surat keputusan lengkap dengan bagian menimbang, dan seterusnya. Tapi ini hanya surat keterangan. Kami ingin tahu dasar hukumnya,” ujar Roy di depan awak media.
Roy menjelaskan, terdapat sepuluh syarat penyetaraan ijazah luar negeri, salah satunya melampirkan rapor dari kelas 10 hingga kelas 12 SMA.
Namun, berdasarkan dokumen yang diperolehnya, ia hanya menemukan dua lembar rapor Gibran dari kelas 10 dan 11.
"Kelas 12-nya tidak ada. Nah, kelas 12 itu coba diakali dengan UTS. Padahal UTS bukan SMA, itu hanya lembaga kursus atau program matrikulasi berdurasi 9–12 bulan. Sementara Gibran hanya enam bulan, dan faktanya tidak lulus,” tegasnya.
Roy menilai SK tersebut tidak memiliki dasar akademik yang kuat dan berpotensi menyalahi prosedur penyetaraan. Karena itu, pihaknya menuntut Kemendikdasmen mencabut SK kelulusan Gibran.
"Kalau suratnya dicabut, berarti syarat Gibran menjadi wakil presiden gugur, dan itu artinya beliau harus dimakzulkan,” tambah Roy.
Sementara itu, advokat Kurnia Tri Royani menegaskan bahwa langkah mereka bukan untuk mencari sensasi, melainkan menuntut kebenaran dan keadilan.
Ia mengutip adagium hukum ubi jus ibi remedium di mana setiap hak memiliki jalan untuk diperjuangkan jika dilanggar.
"Artinya, keadilan itu tidak datang gratis. Keadilan harus dicari dan diperjuangkan,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.id)
