AMMAN (Arrahmah.id) - Perusahaan pengecer multinasional dan grosir Prancis Carrefour mengumumkan pada Senin (4/11/2024) bahwa mereka akan menutup semua cabangnya di Yordania, sebuah langkah yang dipandang sebagai akibat dari gerakan boikot yang dilakukan jaringan tersebut sejak dimulainya perang di Gaza pada Oktober tahun lalu.
Perusahaan pengecer tersebut mengumumkan dalam sebuah unggahan di Facebook.
“Terhitung mulai 4 November 2024, Carrefour akan menghentikan semua operasinya di Yordania dan tidak akan lagi beroperasi di wilayah Kerajaan tersebut,” demikian bunyi pernyataan tersebut.
Seruan BDS untuk Boikot
Gerakan Boikot, Divestasi, Sanksi (BDS) telah menyerukan konsumen untuk memboikot jaringan restoran Prancis tersebut.
“Pada Maret 2022, Grup Carrefour asal Prancis mengumumkan kemitraan waralaba dengan Electra Consumer Products (ECP) dan anak perusahaan ritel ECP, Yenot Bitan, yang keduanya aktif dalam perusahaan permukiman ilegal ‘Israel’,” demikian bunyi pernyataan di situs web BDS.
Gerakan boikot tersebut mengutip putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024, yang menegaskan bahwa “seluruh pendudukan militer ‘Israel’ dan kehadirannya di Jalur Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, termasuk usaha pembangunan permukiman di wilayah Palestina yang diduduki, adalah ilegal, dan segala dukungan atau pengakuan terhadapnya dilarang.
Kontroversi seputar perusahaan Prancis itu semakin dalam sejak dimulainya genosida ‘Israel’ di Gaza, ketika Carrefour dilaporkan mengirim "hadiah berupa paket pribadi" kepada tentara ‘Israel’, menurut BDS.
Meskipun perusahaan ritel tersebut berusaha menjauhkan diri dari tanggung jawab, BDS berpendapat, “perusahaan tersebut terlibat dalam kejahatan ‘Israel’ selama bisnisnya secara langsung atau tidak langsung membantu dan bersekongkol dengan apartheid, genosida, dan pelanggaran hak asasi manusia.”
BDS berjanji dalam pernyataannya bahwa seruan boikot akan tetap berlaku “hingga Carrefour mengambil langkah konkret untuk mengakhiri keterlibatannya dengan apartheid Israel dan pendudukan militer ilegal serta menghormati hak-hak rakyat Palestina.” (zarahamala/arrahmah.id)
