KABUL (Arrahmah.id) - Meskipun pernikahan paksa masih menjadi salah satu tantangan serius dalam masyarakat Afghanistan, Kementerian Amar Makruf Nahi Munkar Imarah Islam Afghanistan melaporkan bahwa 56 kasus pernikahan paksa telah dicegah selama dua bulan terakhir.
Saif-ul-Islam Khyber, juru bicara Kementerian, menyatakan: “Dalam empat tahun terakhir, hampir 7.000 kasus pernikahan paksa telah dicegah, dan kementerian telah memastikan bahwa anak-anak perempuan ini diberikan hak Islam mereka yang sah, hak untuk menikah secara bebas dan atas pilihan mereka sendiri.”
Para ahli hukum berpendapat bahwa memerangi pernikahan paksa membutuhkan upaya budaya dan hukum jangka panjang, lansir Tolo News (26/10/2025).
Ruhullah Sakhizada, seorang analis hukum, mengatakan kepada Tolo News: “Masalah ini harus ditangani secara wajib oleh semua lembaga peradilan, hukum, dan keamanan di seluruh negeri, termasuk di provinsi dan distrik, untuk memastikan praktik semacam itu dicegah.”
Meskipun tidak ada statistik nasional yang pasti tentang pernikahan paksa, para pengamat mencatat bahwa pengumuman resmi 56 kasus yang dicegah, menandakan peningkatan perhatian lembaga-lembaga terkait terhadap hak-hak perempuan.
Haseebullah Hanafi, seorang ulama, berkomentar: "Pernikahan paksa yang terjadi di masyarakat bertentangan dengan ajaran Islam dan tradisi kita."
Meskipun suara banyak anak perempuan yang terdampak belum didengar, para ahli percaya bahwa langkah-langkah awal ini pun dapat membantu mengubah perspektif masyarakat menuju masa depan di mana pernikahan bukanlah masalah paksaan, melainkan pilihan yang sadar dan bebas. (haninmazaya/arrahmah.id)
