Memuat...

ICW Soroti Jet Pribadi untuk Nasaruddin Umar, Dinilai Berpotensi Gratifikasi

Ameera
Jumat, 20 Februari 2026 / 3 Ramadan 1447 21:32
ICW Soroti Jet Pribadi untuk Nasaruddin Umar, Dinilai Berpotensi Gratifikasi
ICW Soroti Jet Pribadi untuk Nasaruddin Umar, Dinilai Berpotensi Gratifikasi

JAKARTA (Arrahmah.id) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fasilitas jet pribadi yang diterima Menteri Agama Nasaruddin Umar dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang berpotensi masuk kategori gratifikasi.

Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyampaikan bahwa penerimaan fasilitas tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait ketentuan gratifikasi.

Menurutnya, dalam Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor disebutkan bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga paling lama seumur hidup.

ICW menilai, sebagai penyelenggara negara, Menteri Agama seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang berpotensi melanggar hukum, terlebih jika berasal dari tokoh politik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari.

Azhim juga menjelaskan bahwa memang terdapat pengecualian yang memungkinkan penyelenggara negara menerima fasilitas transportasi dan akomodasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.

Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak dan tetap memiliki sejumlah syarat.

Beberapa syarat tersebut antara lain nilai fasilitas tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku di instansi penerima, tidak terjadi pembiayaan ganda dari anggaran negara, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, biaya tertinggi tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi maksimal Rp22,1 juta.

Sementara itu, nilai penerbangan jet pribadi yang digunakan Nasaruddin diperkirakan mencapai sekitar Rp566 juta, jauh melampaui batas tersebut.

ICW menilai bahwa jika fasilitas tersebut tidak ditolak dan tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi.

Nilai penerimaan yang besar serta adanya potensi konflik kepentingan dinilai memperkuat dugaan tersebut.

Fasilitas jet pribadi tersebut digunakan Nasaruddin saat melakukan kunjungan ke Bone, Sulawesi Selatan, pada 14–15 Februari 2026. Rute penerbangan yang ditempuh yakni Jakarta–Makassar–Bone–Makassar–Jakarta dengan total waktu sekitar lima jam.

Jet pribadi yang digunakan memiliki nomor registrasi PK-RSS. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, kepemilikan pesawat tersebut tercatat atas nama Natural Synergy Corporation yang berbasis di British Virgin Islands, wilayah yang dikenal sebagai suaka pajak.

OSO disebut sebagai pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008.

Selain isu gratifikasi, penggunaan jet pribadi juga mendapat sorotan dari sisi lingkungan.

Peneliti Trend Asia Zakki Amali menyebut penerbangan tersebut diperkirakan menghasilkan emisi karbon sekitar 14 ton CO₂.

Ia menilai pejabat publik seharusnya memberi teladan dalam mengurangi penggunaan moda transportasi yang boros energi dan beremisi tinggi.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama Republik Indonesia menjelaskan bahwa kehadiran Menteri Agama dalam acara peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar dilakukan atas undangan langsung dari OSO.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyatakan OSO yang berinisiatif menyediakan jet pribadi agar Nasaruddin dapat hadir di tengah jadwal yang padat.

Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto berharap Nasaruddin dapat datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk memberikan penjelasan terkait penerimaan fasilitas tersebut.

KPK selanjutnya akan melakukan analisis dan telaahan atas kasus yang tengah menjadi perhatian publik itu.

(ameera/arrahmah.id)