JAKARTA (Arrahmah.id) - Advokat senior Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati dalam perkara narkotika di Batam.
Dalam konferensi pers pada Jumat (20/2/2026), Hotman menilai ada potensi miscarriage of justice atau kekeliruan dalam penegakan hukum pada kasus tersebut.
Ia mengingatkan janji Presiden untuk mencegah adanya kesalahan peradilan di Indonesia.
“Pak Prabowo berjanji akan mencegah adanya miscarriage of justice di negeri ini. Dan inilah bukti pertama,” ujar Hotman.
Ia pun meminta Presiden menggunakan kewenangannya untuk mencegah Fandi dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan jaksa.
Selain itu, Hotman juga mengimbau Kejaksaan Agung agar menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan ulang atau eksaminasi terhadap perkara tersebut.
“Jadi melanjutkan dari imbauan dari orang tua kandung dari si calon dihukum mati ini, saya pun sangat mengimbau kepada Bapak Jaksa Agung agar tolong diturunkan tim untuk mengeksaminasi,” kata Hotman.
Ia juga meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam serta Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mempertimbangkan kembali perkara tersebut dengan cermat.
Alasan Pembelaan terhadap Fandi
Hotman menilai Fandi tidak layak dijatuhi hukuman mati karena beberapa fakta yang menurutnya penting dalam persidangan. Pertama, Fandi disebut baru pertama kali mengenal kapten kapal saat hendak berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
Hal ini juga dibenarkan oleh ibu Fandi, Nirwana, yang mengaku sempat mengantar anaknya bertemu kapten kapal sebelum keberangkatan.
“Saya ikut antar, saya tanya, ‘Fandi, sudah lama kenal sama kapten?’ Dijawab, ‘Belum, Mak. Baru inilah kenalannya,’” ujar Nirwana.
Alasan kedua, menurut Hotman, Fandi tidak mengetahui bahwa barang yang diangkut di kapal merupakan narkotika. Ia menyebut Fandi sempat menanyakan isi kardus yang dimuat ke kapal dan dijawab oleh kapten kapal bahwa barang tersebut adalah emas dan uang.
Hotman menyatakan keterangan tersebut telah disampaikan Fandi dalam pemeriksaan di persidangan dan diakui oleh kapten kapal.
Harapan Keluarga
Dalam kesempatan yang sama, orang tua Fandi juga menyampaikan harapan agar anak mereka dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.
Nirwana, ibu Fandi, menyatakan anaknya tidak mengetahui isi barang yang dibawa kapal tersebut.
“Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Karena anak saya tidak tahu barang itu apa isinya,” ujarnya.
Ayah Fandi, Sulaiman, juga menyampaikan permohonan serupa kepada Presiden. Ia mengatakan Fandi merupakan tulang punggung keluarga yang menafkahi orang tua dan adik-adiknya.
“Anak saya tidak tahu apa-apa. Dia dijebak itu, Pak. Dialah satu-satu tulang punggung keluarga kami,” katanya.
Kronologi Kasus Penyelundupan Sabu
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Negeri Batam, Fandi direkrut pada April 2025 oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK. Ia kemudian berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
Setelah menunggu sekitar 10 hari di Thailand atas instruksi seorang bernama Mr. Tan yang masuk daftar pencarian orang, mereka berlayar menggunakan kapal Sea Dragon menuju perairan Phuket sesuai koordinat yang diberikan.
Di tengah laut, kapal tersebut menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand. Barang itu kemudian disimpan di beberapa bagian kapal secara estafet.
Setelah proses pemindahan barang selesai, bendera Thailand yang dipasang di kapal dilepas dan dibuang ke laut.
Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal tersebut dihentikan oleh tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena tidak memasang bendera dan tidak membawa muatan minyak sebagaimana mestinya.
Setelah dilakukan penggeledahan di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, petugas menemukan 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus plastik berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.
Jaksa penuntut umum kemudian menuntut Fandi dengan pidana mati karena dinilai terbukti melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan alternatif dakwaan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) undang-undang yang sama.
(ameera/arrahmah.id)
